SUMENEP, Pekaaksara.com – Ratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, pada Kamis (04/09).
Mereka menuntut revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang dinilai gagal melindungi nasib petani tembakau.
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menyebut regulasi yang berlaku saat ini tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga tidak berpihak pada kesejahteraan petani.
“Perda dan Perbup ini cuma ngatur soal teknis jual-beli tembakau. Tidak ada jaminan harga, tidak ada asuransi gagal panen, bahkan pembelian oleh pabrik pun tidak dijamin. Petani makin lemah, pabrik makin dominan,” tegas Khoirus dalam orasinya.
PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam Perda, yang memperbolehkan adanya sumbangan dari pihak ketiga. Khoirus menyebut pasal ini rawan disalahgunakan dan berpotensi jadi celah pungutan liar.
“Sumbangan dari pabrikan tanpa pengawasan yang ketat? Itu bukan regulasi, tapi karpet merah buat gratifikasi,” kritiknya.
Tak hanya itu, sanksi administratif dalam Pasal 18 hingga 22 dinilai terlalu lemah. Denda maksimal hanya Rp50 juta tanpa ancaman pencabutan izin atau pidana.
“Sanksi seperti ini tidak menimbulkan efek jera. Yang rugi tetap petani,” tegasnya.
Meski Pemkab telah menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai revisi dari Perbup sebelumnya, PMII menilai kebijakan ini belum menyentuh akar masalah. Perbup hanya fokus pada teknis izin, penimbangan, dan pembungkusan.
“Tidak ada jaminan kesejahteraan, tidak ada CSR, tidak ada perlindungan mutu, bahkan aspek lingkungan diabaikan. Ini cuma tambal sulam,” ujar Khoirus.
Dalam rilis resminya, PMII menyampaikan tujuh tuntutan konkret yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemkab Sumenep, di antaranya:
1. Revisi total Perda Tembakau yang sudah tidak relevan.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD maksimal dalam 2 x 24 jam.
3. Penyusunan naskah akademik harus melibatkan kampus lokal dan aktivis Sumenep.
4. Penghapusan Pasal 17 tentang sumbangan pihak ketiga.
5. Penegasan sanksi hukum yang tegas hingga pidana.
6. Penambahan poin-poin penting: CSR, aspek lingkungan, kesehatan, jaminan harga, dan standar grading otomatis.
7. Penetapan upah layak bagi buruh tani.
PMII juga menegaskan siap mengawal proses revisi hingga tuntas. Jika tidak digubris, mereka akan menggalang aksi yang lebih besar bersama masyarakat dan petani.
“Petani adalah tulang punggung ekonomi Sumenep. Kalau pemerintah abai, berarti gagal menjalankan amanat konstitusi,” pungkas Khoirus.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang menemui massa aksi, hanya menyampaikan pernyataan singkat.
“Kami pelajari perda ini. Saya peduli terhadap petani tembakau Sumenep,” ujarnya singkat tanpa menjawab soal Pansus.
(Iqb/pekaaksara.com)