SUMENEP, pekaaksara.com – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak udang.
Setelah sebelumnya menyisir Kecamatan Bluto dan Pragaan, Pansus melanjutkan sidak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang pada kemarin dan hari ini.
Hasil sidak tersebut mengungkap fakta mencengangkan yang dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup. Sejumlah tambak udang, baik yang berizin maupun ilegal (bodong), terbukti membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan yang memadai.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan bahwa di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Pansus menemukan salah satu perusahaan besar mengoperasikan tambak udang dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak difungsikan.
“IPAL memang ada, tetapi tidak tampak digunakan. Bahkan kami menduga sejak awal memang tidak pernah difungsikan,” ungkapnya, Selasa (16/12/24).
Kondisi yang lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih. Salah satu tambak udang berskala besar diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin sama sekali dan membuang limbah langsung ke laut.
“Sudah tidak berizin, limbahnya dibuang langsung ke laut. Ini parah sekali. DLH ke mana? Anehnya perusahaan ini terlihat sangat percaya diri, seolah ada yang membekingi,” tegas Samsiyadi.
Selain itu, Pansus juga menemukan tambak udang milik perusahaan besar di wilayah Badur yang dinilai sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Perusahaannya besar, tapi tanggung jawab sosialnya nol. IPAL hanya formalitas, terlihat jelas tidak digunakan,” beber politisi Partai NasDem tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh tambak udang ilegal.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, keberadaan tambak bodong juga merugikan daerah secara finansial.
“Kita kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,5 miliar. Data kami mencatat ada sekitar 400 tambak udang bodong. Tidak ada pilihan lain, harus ditutup sekarang juga,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Tambak Udang lainnya, Endi, menambahkan bahwa praktik serupa juga marak terjadi di Kecamatan Batang-Batang. Tambak udang bodong tersebar di sejumlah titik dengan modus pembuangan limbah yang dimanipulasi.
“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai, seolah-olah melalui IPAL, padahal itu hanya bohongan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Endi menilai lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran tersebut.
“Harus ditutup. Ini berbahaya secara ekologis karena tidak ada pengawasan. OPD juga lemah, sehingga perusahaan seenaknya membuang limbah,” ujarnya.
Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, di antaranya izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, surat izin pembudidayaan ikan, serta perizinan teknis lainnya.
Saat ini, DPRD Sumenep melalui Pansus Tambak Udang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang yang akan mengatur tata kelola usaha tambak secara komprehensif, terutama terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan hidup (*)


