SUMENEP, pekaaksara.com — Program sertifikasi halal di Kabupaten Sumenep menunjukkan progres menggembirakan. Hingga 16 Januari 2026, jumlah sertifikat halal yang telah terbit mencapai 4.053 sertifikat. Mayoritas berasal dari skema gratis (self declare) yang menyasar pelaku UMKM.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur, Badrut Tamam, menyampaikan bahwa dari total tersebut, sebanyak 3.933 sertifikat diterbitkan melalui jalur gratis self declare, sedangkan 120 lainnya melalui skema reguler berbayar.
“Data per 16 Januari 2026, sudah 4.053 sertifikat halal terbit. Rinciannya 3.933 melalui skema gratis self declare dan 120 reguler,” ungkapnya, Kamis (12/2/26).
Capaian itu dinilai menjadi modal penting menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, khususnya bagi sektor makanan dan minuman. Meski demikian, Tamam menegaskan bahwa evaluasi dan penguatan sinergi antarinstansi tetap menjadi prioritas agar target wajib halal dapat tercapai optimal.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum. Untuk itu, agenda sosialisasi wajib halal direncanakan digelar pada Oktober 2026 di tiga titik lokasi di Kabupaten Sumenep.
Selain sosialisasi, upaya percepatan sertifikasi juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai dinas terkait. Bahkan, pemerintah pusat melalui BPJPH tengah mengkaji kemungkinan lahirnya peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan produk halal di daerah.
“Komunikasi lintas level pemerintahan terus dibangun, termasuk dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, agar implementasi kebijakan berjalan efektif,” jelasnya.
Di lapangan, sejumlah tantangan masih dihadapi. Rendahnya minat sebagian pelaku usaha menjadi hambatan tersendiri, terutama karena masih ada anggapan produk tetap laku meski belum bersertifikat halal. Selain itu, perubahan regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak akhir Desember 2025 turut memengaruhi proses pendampingan.
“Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha wajib memiliki NIB. Ini yang kadang menjadi kendala,” katanya.
Tamam juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir pelaku usaha. Menurutnya, kesadaran bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban penuh pada Oktober 2026 masih perlu terus ditingkatkan melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Sementara itu, kuota sertifikasi halal gratis tahun 2026 di Jawa Timur masih cukup besar. Per 6 Februari 2026, tercatat sisa kuota mencapai 186.106 sertifikat. Kuota tersebut berlaku secara provinsi, sehingga pelaku usaha di Sumenep harus bersaing dengan daerah lain untuk mendapatkannya.
“Prinsipnya siapa cepat, dia yang dapat. Kuotanya terbuka untuk seluruh Jawa Timur,” tegasnya.
Meski terjadi perubahan struktur kelembagaan, Tamam memastikan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama di bawah Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dapat bergerak bersama menyukseskan agenda wajib halal 2026.
“Kita berharap semua pihak bisa bergerak cepat agar target wajib halal Oktober 2026 benar-benar tercapai,” pungkasnya (*)


