KANGAYAN, pekaaksara.com – Habuddin bersama Pimpinan Garda Satu Kangayan, Pongly, secara resmi melaporkan dugaan pembongkaran dan perusakan sebuah rumah yang berada di Desa Tembayangan, Kecamatan Kangayan, kepada Polsek Kangayan pada Kamis (18/6/26).
Laporan tersebut ditujukan kepada Tawi dan anaknya, Nener, yang merupakan warga Desa Tembayangan. Pengaduan telah diterima dengan nomor laporan LPM/07/VI/2026/JATIM/RES SMP/SEK KANGAYAN.
Menurut keterangan Habuddin, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku mendapat telepon dari Sadana yang mengabarkan bahwa rumah milik almarhum Abdurrahman, kakeknya, telah dibongkar, dirusak, dan material bangunannya dibawa ke lokasi kediaman terlapor.
“Saya ditelepon oleh Sadana bahwa rumah kakek saya sudah dibongkar, dirusak, dan dibawa ke lokasi kediaman Pak Tawi,” ujar Habuddin saat dikonfirmasi.
Merasa dirugikan, Habuddin kemudian meminta pendampingan hukum kepada Garda Satu untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya memohon agar kasus ini mendapat pendampingan dan pengawalan hingga prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku sampai ke Kejaksaan Negeri,” kata Habuddin dengan mata berkaca-kaca. Ia menyebut rumah tersebut merupakan satu-satunya harta peninggalan yang dimiliki keluarganya dari sang kakek.
Sementara itu, Pimpinan Garda Satu Kangayan, Pongly, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Pongly juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan atau penghancuran barang milik orang lain yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Kangayan, segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Kecamatan Kangayan.
“Kami berharap Polsek Kangayan dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kangayan,” tegas Pongly.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut (*)



