Cegah Korupsi dan Naikkan Pendapatan, Pemda Sulteng Gandeng BPN dan KPK

Pekaaksara

30 Jul 2026

pekaaksara.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati kerja sama strategis pada Rabu (29/7/2026). Langkah ini diambil guna membenahi layanan publik, mempercepat legalisasi aset daerah, hingga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu.

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim ekonomi daerah.

“Transformasi yang kami dorong harus memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui kepastian legalitas. Layanan yang baik tentu akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah serta penyelamatan aset publik agar tidak berpotensi merugikan Pemda,” ujar Dedi di Palu.

Selain ATR/BPN dan KPK, kolaborasi lintas lembaga ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk pembinaan daerah serta Kementerian Keuangan dari sisi kebijakan fiskal. KPK secara khusus memegang peran supervisi dan pencegahan potensi tindakan koruptif.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima di Indonesia yang menerapkan skema integrasi ini. Pihaknya menyodorkan sembilan opsi program kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah di Sulteng.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan kesiapan penuh dari seluruh jajaran Pemda dan para bupati/wali kota se-Sulteng untuk merealisasikan program tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah selama ini menjadi tantangan mendesak yang perlu segera diselesaikan.

“Masih banyak aset Pemda di Sulawesi Tengah yang belum berstatus sertipikat resmi. Tertib administrasi tanah ini kunci utama untuk mengamankan aset negara sekaligus mendorong peningkatan PAD. Kami akan segera membagi peran secara rinci antara BPN dan Pemda agar aksi di lapangan berjalan efektif,” jelas Anwar Hafid.

Prosesi penandatanganan komitmen bersama ini diikuti oleh Gubernur Sulteng, Kepala Kanwil BPN Sulteng, serta jajaran Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulteng. Momen penting ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat pusat dan daerah, termasuk Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, dan Sekda Sulteng Novalina.

[social_share_icon]


Author Image

Author

Pekaaksara

Tinggalkan komentar

 

PASANG IKLAN DI SINI