Lindungi Hak Adat Tana Toraja, Kementerian ATR/BPN Geber Pendaftaran Tanah Ulayat

Pekaaksara

1 Agu 2026

pekaaksara.com, TANA TORAJA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat. Melalui kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026), pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum secara sah kepada masyarakat adat atas wilayah kekuasaan mereka, sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terkait pengambilalihan tanah oleh negara.

Bukan Mengambil Hak, Negara Hadir Memberi Kepastian Hukum

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa proses pendataan ini murni wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara.

Menurut Slameto, legalitas tanah ulayat sangat vital. Ketika hak atas tanah sudah terdaftar secara resmi, masyarakat adat memegang kendali penuh atas wilayah mereka. Jika kelak ada investor atau pihak ketiga yang ingin bekerja sama mengelola lahan tersebut, mereka wajib berurusan langsung dengan masyarakat adat setempat, bukan lagi melalui perantara pemerintah.

“Pemerintah terus mengidentifikasi dan mempercepat pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini mengembalikan hak secara penuh kepada masyarakat adat. Jadi saat investor masuk, mereka harus berhubungan langsung dengan masyarakat adat pemegang hak,” ujar Slameto di hadapan 46 perwakilan masyarakat adat dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

Payung Hukum Kuat di Tana Toraja

Pengadministrasian tanah ulayat di Tana Toraja memiliki landasan hukum yang kokoh. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 521/XXII/Tahun 2023 yang mengesahkan keberadaan lembaga serta wilayah adat setempat.

Surat keputusan tersebut mencakup pengakuan atas 21 wilayah adat, antara lain:

  • Wilayah Adat Talion, Banga, Palesan, dan Malimbong
  • Wilayah Adat Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, dan Mappa’
  • Wilayah Adat Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, dan Kurra
  • Wilayah Adat Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, serta Sangalla’

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyambut positif langkah Kementerian ATR/BPN. Ia menilai bahwa tata kelola tanah yang tertib merupakan pondasi utama pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan daerah yang berkelanjutan harus bermula dari pengadministrasian tanah yang jelas, khususnya milik masyarakat adat. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga akan mencegah munculnya sengketa lahan di kemudian hari,” tutur Erianto.

Kolaborasi Lintas Sektor demi Masyarakat Adat

Forum sosialisasi ini juga menghadirkan berbagai narasumber penting, seperti Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta perwakilan Balai Perhutanan Sosial Gowa, Lukas Tangalobo. Diskusi interaktif dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.

Acara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulsel, Filzah Wajdi, yang hadir mewakili Kakanwil BPN Sulsel Wartomo. Turut hadir pula Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan dari Kabupaten Toraja Utara dan Luwu.

[social_share_icon]


Author Image

Author

Pekaaksara

Tinggalkan komentar

 

PASANG IKLAN DI SINI