JAKARTA, pekaaksara.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri, yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/26).
Integrasi NIB dan NOP ditujukan untuk menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan antara Kantor Pertanahan (Kantah) dengan pemerintah daerah. Dengan adanya satu rujukan data yang sama, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan efektif.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, integrasi tersebut penting dilakukan karena masih ditemukan adanya perbedaan antara data PBB dengan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.
Melalui sinkronisasi NIB dan NOP, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat terintegrasi sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan sekaligus pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.
Telah Diterapkan di Sejumlah Daerah
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami peningkatan dalam kurun waktu dua tahun. Salah satu faktor yang memengaruhi peningkatan tersebut adalah adanya data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau tercatat lebih kecil dibandingkan data bidang tanah dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.
Perkuat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Kebijakan integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan tersebut dituangkan dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri.
SEB tersebut mengamanatkan pemerintah daerah bersama Kantah untuk menyusun perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan optimal sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah (*)
