Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya

pekaaksara.com

13 Agu 2026

agraria
Menteri Nusron di DPR RI

JAKARTA, pekaaksara.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria, Selasa (11/8/2026).

Usai rapat, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus diawali dengan melihat status dan karakteristik lahan yang menjadi objek konflik. Menurutnya, terdapat tiga kategori utama konflik agraria yang membutuhkan mekanisme penyelesaian berbeda.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” jelas Nusron kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia menegaskan, status lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian. Konflik yang melibatkan aset swasta, misalnya, relatif lebih mudah dimediasi pemerintah dengan mempertemukan para pihak dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” ujarnya.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik menyangkut aset negara, termasuk aset BUMN, Barang Milik Negara (BMN), maupun aset yang berkaitan dengan institusi negara seperti TNI dan Polri. Menurut Nusron, penyelesaiannya harus memperhatikan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” katanya.

Sementara itu, konflik agraria yang berada di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, pemerintah berupaya memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan secara tepat berdasarkan status lahan, kepastian hukum, serta ketentuan pengelolaan aset negara yang berlaku.

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar

 

PASANG IKLAN DI SINI