1.361 Pejabat ATR/BPN Dilantik, Sekjen: Jadi Motor Penggerak Perubahan

pekaaksara.com

17 Agu 2026

atr/bpn

JAKARTA, pekaaksara.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melantik 1.361 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/26).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar mampu menggali potensi diri dan menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.

«“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.»

Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 497 merupakan Pejabat Manajerial atau Struktural, sedangkan 864 lainnya merupakan Pejabat Non Manajerial atau Fungsional.

Dalu meyakini, seluruh pegawai ATR/BPN, baik yang bertugas di pusat maupun daerah, memiliki peran penting dalam mendorong transformasi pelayanan pertanahan.

Menurutnya, sekitar 30.000 pegawai ATR/BPN menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan perubahan tersebut. Karena itu, seluruh jajaran didorong untuk menjadi SDM yang kompeten, profesional, serta memiliki semangat pelayanan dengan menempatkan masyarakat sebagai prioritas.

«“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tuturnya.»

Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat

Untuk mendukung transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Melalui kebijakan tersebut, sebanyak 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, mulai Seksi 1 hingga Seksi 6, sesuai dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi sekaligus mendukung percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

«“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Dalu.»

Di hadapan jajaran yang mengikuti pelantikan secara luring maupun daring dari berbagai wilayah Indonesia, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan tidak hanya ditentukan oleh penataan organisasi.

Kualitas SDM menjadi faktor penting dalam memastikan setiap perubahan mampu menghasilkan pelayanan publik yang semakin profesional, cepat, dan berorientasi kepada masyarakat (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar