JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses layanan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Rabu (19/8/26).
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepastian waktu tersebut diperkuat melalui penerapan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Jadwal pengukuran dapat ditentukan secara lebih jelas sejak awal proses pelayanan.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelas Menteri Nusron.
Secara nasional, kinerja layanan pengukuran menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah telah berada pada rentang nol hingga satu hari.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN terus melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih menghadapi masa tunggu di atas standar layanan.
Terdapat empat Kantah yang tercatat memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi agar standar waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan bukan sekadar menghadirkan inovasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian ketika mengakses layanan pemerintah.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya (*)
