Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Hadirkan Keadilan dan Solusi Konflik Agraria

pekaaksara.com

15 Sep 2026

wamen ossy

JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghadirkan keadilan agraria sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara terpadu.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy, Selasa (15/9/26).

Konsinyering tersebut turut menghimpun masukan dari sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.

Berbagai masukan itu langsung dibahas untuk memperkuat substansi RUU, termasuk dalam mengidentifikasi dan merumuskan solusi atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Ossy menyebut terdapat lima isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Kelimanya meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.

Menurutnya, kelima aspek tersebut harus terakomodasi secara komprehensif agar Reforma Agraria tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan terintegrasi.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” tegas Ossy.

Ia menekankan, regulasi yang nantinya lahir harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” imbuhnya.

Dalam konsinyering ini, pemerintah juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.

Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan kebijakan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar