Polisi RW di Sumenep Segera Diterapkan, Berikut Tujuan dan Fungsinya

Pekaaksara

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko (istimewa)

pekaaksara.com, SumenepPolres Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera menerapkan Polisi di tingkat Rumah Warga (RW). Rencana itu akan dilaunching pada Senin (22/5).

Polisi RW adalah program dari kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan basis kewilayahan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, penerapan polisi di tingkat RW itu sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan. Misalnya, curanmor dan kejahatan lainnya di masyarakat.

Dengan penerapan polisi RW itu, menurut Edo, sedikit banyak tindak kejahatan akan dapat teratasi, khususnya di pulau ujung timur Madura ini.

Tugas dan fungsi polisi RW, jelas Edo, akan menyentuh secara langsung kepada masyarakat dengan konsultasi dan koordinasi demi kebaikan bersama kedepan.

Konsepnya, polisi di tingkat RW itu bukan lantas dibentuk Pos dan tempat khusus. Tetapi, sesuai dengan domisili anggota kepolisian itu sendiri.

“Misalnya, anggota kepolisian inisial A asli Sumenep berdomisili di Desa B. Disanalah tugasnya si A menjadi pengayom. Bukan berarti lepas tugas di Polres atau Polsek,” jelas Edo, Sabtu (20/5).

“Dan misalkan ada permasalahan di tingkat RW, bisa diselesaikan tanpa harus ke ranah yang diatasnya,” kembali menjelaskan.

Karena di Sumenep bukan berbentuk RW seperti di daerah besar lainnya, maka pihaknya menyesuaikan dengan yang ada di daerah. Bukan berarti tidak menjalankan. “Kita tetap laksanakan sesuai arahan,” ujarnya.

Baharkam Polri memutuskan untuk menggalakkan program Polisi RW. Salah satu upaya pencegahan kejahatan, melalui pendekatan nyata dengan masyarakat. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI