SUMENEP, pekaaksara.com — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep mulai mematangkan arah pembangunan industri daerah melalui penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa, 29 September 2026 lalu.
Forum ini menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan industri yang terarah, berkelanjutan, serta bertumpu pada potensi unggulan lokal.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menempatkan penyusunan RPIK sebagai langkah strategis untuk memberikan arah dan kepastian bagi pengembangan sektor industri di Kabupaten Sumenep.
Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan instansi terkait dalam menetapkan serta melaksanakan kebijakan pembangunan industri, sekaligus menyelaraskan program daerah dengan kebijakan industri di tingkat provinsi dan nasional.
RPIK juga diarahkan untuk mendorong pemanfaatan sumber daya lokal, meningkatkan investasi, memperkuat daya saing produk daerah, serta memperluas kesempatan kerja melalui pembangunan industri yang terencana dan berwawasan lingkungan.
Agroindustri Kelautan Jadi Visi Pembangunan
Dalam rancangan arah kebijakannya, pembangunan industri Kabupaten Sumenep mengusung visi “Sumenep sebagai Pusat Agroindustri Kelautan yang Inklusif.”
Visi tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan potensi sumber daya daerah, tantangan pengembangan industri, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Sumenep.
“Untuk mewujudkan visi tersebut, pembangunan industri daerah diarahkan melalui tiga misi utama, yakni meningkatkan pendapatan per kapita secara inklusif, mendorong pertumbuhan industri berbasis pertanian dan kelautan, serta mewujudkan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan,” ujar Ramli.
Arah tersebut menempatkan sektor pertanian dan kelautan sebagai basis pengembangan industri, terutama melalui peningkatan nilai tambah komoditas lokal agar tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi juga dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi.
Sembilan Sektor Industri Unggulan
Rancangan RPIK mengidentifikasi sembilan sektor industri yang berpotensi dikembangkan di Sumenep, yaitu industri pengolahan daging dan susu, pengolahan hasil laut, barang galian bukan logam, kayu dan anyaman, pengolahan tembakau, logam dan kerajinan logam, makanan dan minuman, tekstil, serta furnitur.
Pengembangan sektor-sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur industri daerah, membuka peluang usaha, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong penyerapan tenaga kerja.
Namun, pengembangannya tetap perlu memperhatikan ketersediaan bahan baku, kesiapan sumber daya manusia, kebutuhan infrastruktur, akses pasar, kesesuaian tata ruang, dan daya dukung lingkungan.
Melalui Raperda RPIK, pemerintah daerah juga akan memiliki kerangka pengaturan mengenai industri unggulan, sistematika dan jangka waktu perencanaan, pelaksanaan program, pembinaan dan pengawasan, hingga pembiayaan pembangunan industri.
Pembangunan Industri Dibagi dalam Empat Tahap
Rancangan RPIK disusun untuk menjadi pedoman pembangunan industri jangka panjang. Dokumen tersebut mengacu pada kebijakan industri nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur, RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sumenep, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam rancangan periodisasi yang dibahas, pembangunan industri dibagi menjadi empat tahapan. Periode 2026–2030 difokuskan pada penguatan citra dan identitas produk industri daerah. Periode 2031–2035 diarahkan untuk mempercepat peningkatan investasi industri.
Selanjutnya, periode 2036–2040 difokuskan pada percepatan peningkatan ekspor industri. Adapun periode 2041–2045 diarahkan untuk mewujudkan industrialisasi yang inklusif dan unggul, didukung pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Tahapan tersebut diharapkan memberikan arah pembangunan yang berkesinambungan, mulai dari penguatan identitas produk lokal, peningkatan investasi, perluasan pasar, hingga penguatan struktur industri daerah.
Penyusunan naskah akademik melalui FGD ini menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan sebelum Raperda ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan adanya RPIK, pembangunan industri Sumenep diharapkan memiliki landasan kebijakan yang lebih terukur dan terintegrasi, sehingga potensi pertanian, kelautan, kerajinan, dan sumber daya lokal lainnya dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan (*)

