Warga Gersik Putih Tak Menyandera Ponton dan Excavator, Hanya Mengawal Proses Pemindahan

Pekaaksara

Kuasa Hukum bersama warga Gersik Putih saat memenuhi panggilan Polres Sumenep untuk diminta klarifikasi (Foto:pekaaksara.com)

pekaaksara.com, Sumenep – Kuasa Hukum  Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto menegaskan, tidak ada penyanderaan ponton dan excavator sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak penggarap dengan laporan atas nama Masudura Yuhedi di tanggal 16 April 2023 lalu.

Warga yang dilaporkan, yakni Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi dilaporkan atas dugaan penyanderaan alat berat.

Menurutnya, empat orang warga Gersik Putih itu, hanya mengawal proses pemindahan ponton dan excavator. Sedangkan untuk pengoperasian alat berat tersebut, dilakukan langsung oleh operator.

“Tidak ada penyanderaan apapun. Kita hanya mengawal, yang memindahkan tetap operator,” tegasnya di hadapan sejumlah media, Senin (22/5) kemarin.

Dia menjelaskan, ponton dan excavator itu sebelumnya ada di Pelabuhan Kletek. Kemudian digeret untuk dibawa ke rencana reklamsi. Alhasil upaya tersebut mendapatkan penolakan dari warga, dan meminta agar dua alat berat itu dikembalikan ke tempat semula.

Ia menilai, sejauh ini tindakan yang dilakukan oleh kliennya tersebut, dirasa tidak mengandung unsur pidana. Namun, pihaknya masih akan menunggu perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumenep.

“Sejauh ini saya rasa tidak ada unsur pidana atau tindakan kejahatan. Kecuali nanti ada temuan lain dari pihak penyidik, kita tunggu saja,” jelasnya.

Baca Juga Penggarapan Kawasan Laut Gersik Putih adalah Bentuk Kerakusan

Buntut Reklamasi Laut Warga Minta Kades Gersik Putih Mohab Diaudit

Kata Marlaf, pemanggilan terhadap empat orangnya itu yang merupakan kliennya diminta klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh Masudura Yuhedi.

Jika nantinya penyidik kembali memanggil para terlapor, pihaknya mengaku siap untuk menghadap dan koperatif.

Warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura secara berbondong-bondong melakukan penolakan atas rencana pembangunan tambak garam dan reklamasi laut, karena dinilai akan menyebabkan kerusakan lingkungan. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI