pekaaksara.com, Sumenep – Penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal PT Sumekar pada tahun 2019 dinyatakan telah lengkap.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep Slamet Pujiono, Selasa (23/5).
Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep melimpahkan tersangka inisial A beserta barang buktinya kepada penuntut umum Kejari setempat untuk tahap 2. Berikutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya.
“Saat ini, tersangka inisial A ditahan di Rutan Sumenep dalam jangka waktu 20 hari kedepan,”terangnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan dua tersangka berinisial A manager keuangan dan MS Direktur Utama PT Sumekar dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Penyelidikan oleh Kejari Sumenep terhadap kasus itu dilakukan sejak Agustus 2022. Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut pada Kamis Oktober 2022. Rabu 19 Oktober 2022 Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar.
Kejari sempat melakukan penggeledahan ke ruang Direktur PT Sumekar. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. PT Sumekar itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong tanpa lelang atau tidak dilakukan secara tender.
Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.
Namun, kapal yang direncanakan akan digukan untuk angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak ada. (*)