Hari Ini, Kejari Akan Periksa AZ Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Sumekar

Pekaaksara

(Foto: Istimewa)

SUMENEP, pekaaksara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memeriksa tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar pada tahun 2019 silam. Hari ini, Kamis (15/06/2023).

Tersangka baru tersebut, berinisial AZ (53) yang menjabat sebagai direktur operasional PT Sumekar kala itu. AZ ditetapkan tersangka baru pada kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan oleh Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengungkapkan, inisial AZ tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya pada tanggal 8 Juli 2023. Namun, inisial AZ dilaporkan belum mengindahkan pemanggilan tersebut.

“Hari ini merupakan pemanggilan ke tiga terhadap tersangka AZ. Semoga kooperatif,” ujar Trimo saat konferensi pers kemarin.

Jika tetap tidak memgindahkan, tegas Trimo, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang ada di dalam KUHP.

Diketahui sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar pengadaan kapal cepat dan tongkang yang terjadi pada tahun 2019 lalu, Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MS dan AS. Teranyar, AZ.

Kemudian, Rabu (14/06/2023) malam, Kejari Sumenep menahan pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Gorontalo, yang diduga juga terlibat dalam dugaan kasus pengadaan kapal di PT Sumekar tahun 2019.

Pasutri tersebut masing-masing berinisial SK dan HM. Inisial HM merupakan Direktur Utama dan SK selaku komisaris PT. Fajar Indah Lines. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI