SUMENEP, pekaaksara.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilarang terlibat dalam politik aktif.
Jika memaksa, sanksi tegas akan menanti terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat pada hal tersebut.
“Sanksi tegas akan kami berikan kepada PNS yang terlibat politik aktif. Namun melalui beberapa tahapan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi, Minggu (09/07/2023).
Tahapan sanksi itu, jelas Edy, akan dilalui mulai dari tingkatan bawah. Kemudian dilanjutkan ke tingkatan atas yakni di Kabupaten.
Kata Edy, PNS dilarang terlibat aktif dalam politik karena melihat tugas yang diembannya sebagai abdi negara yang dituntut untuk netral.
“Jika nantinya ada PNS yang ditetapkan sebagai calon legislatif tentu harus mundur,” kembali mengaskan. (*)