SUMENEP, pekaaksara.com – Angka perkawinan anak di Kabupaten Sumenep, Madura, JawaTimur, Tahun 2020 mencapai 292 orang, meningkat menjadi 335 pada 2021 dan 315 di tahun 2022.
“Angka perkawinan anak itu terjadi di 49 desa dari sebanyak 330 desa di Sumenep,” papar Kepala Dinas Kesehatan dan KB Sumenep Agus Mulyono, Senin (07/08/2023).
Menurut Agus, perkawinan anak dapat menimbulkan permasalahan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
Permasalahan yang dialami karena perkawinan anak, papar Agus, menimbulkan angka perceraian meningkat, risiko tengkes, angka kematian ibu maupun bayi, dan kesehatan reproduksi.
Selain itu, perkawinan anak mengancam atas terpenuhinya hak-hak dasar anak. Bahkan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, namun juga memperparah angka kemiskinan, tengkes (stunting), kekerasan terhadap anak, putus sekolah, hingga isu kesejahteraan sosial lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen di Sumenep agar bersama-sama mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ketika hal itu diatasi dengan baik, sambung Agus, tidak akan lagi terjadi angka perceraian dan dampak negatif lainnya dialami.
“Ayo bersama-sama cegah perkawinan anak agar hidup menjadi tenang dan tentram,” pungkasnya. (*)