BONDOWOSO, pekaaksara.com – Perum Perhutani KPH Bondowoso yang bekerja sama dengan Polsek Sumber Wringin berhasil menangkap Dua orang terduga pelaku ilegal loging.
KBKPH Sumber Wringin Mohammad Karto Asper menerangkan, dua orang terduga pelaku ilegal loging itu masing-masing berinisial NYT (65 tahun) dan sopir berinisial HRF (37 Tahun). Keduanya ditangkap di Dusun Kluncing, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.
Dalam melancarkan aksinya, Dua orang pelaku mengangkut kayu sengon laut diduga menggunakan mobil operasional Desa Sukorejo berupa Satu unit kendaraan Pick Up Suzuki dengan Nomor Polisi P 8204 AP.
“Dua orang terduga pelaku ditangkap pada Minggu 10/9/23 sekira pukul 18.30 WIB saat sedang mengangkut kayu di TKP,” ujarnya, Selasa (12/09/2203).
Menurut Mohammad Karto, tunggak kayu sengon itu berasal dari dalam kawasan hutan produksi petak 30B-2 RPH Kluncing. Dari hasil inventarisasi pihak perhutani ditemukan 21 tunggak baru bekas pencurian, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp.18 juta.
“Untuk proses hukum lebih lanjut Kedua terduga kami sudah serahkan ke Polres Bondowoso, dengan laporan huruf A nomor 02/KP/KLC/2023 tanggal 10 September 2023,” terang Karto.
Sementara Ronny Merdyanto Administratur Perhutani Bondowoso memberikan apresiasi atas kepedulian jajaran di bawahnya.
Dia Juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan pihak Polri dalam upaya memberantas tindak pidana illegal logging.
“Saya berharap kasus ini dapat dikembangkan untuk mengetahui aktor utamanya sehingga menjadi efek jera dan kedepan dapat tercipta situasi keamanan hutan yang lebih kondusif,” tutur Ronny.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurudin, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang warga Desa Sukorejo terduga pelaku ilegal loging.
Dia juga membenarkan saat ini Polres Bondowoso sedang menangani kasus tersebut. “Saat ini masih dalam proses lidik di Polres Bondowoso. Dua orang terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya. (*)