SUMENEP, pekaaksara.com – Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menunggak pembayaran pajak. Angka ini diperoleh berdasarkan data dari Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep, Jawa Timur, Selasa (12/09/2023).
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, tunggakan kendaraan Dinas milik Pemkab Sumenep tersebut meliputi berbagai jenis. Roda dua mau pun roda empat. Tunggakan pajaknya pun bervariasi.
“Paling lama 2 tahun, rendahnya 1 tahun,” katanya.
Namun, kata Dayat, dari 954 kendaraan Dinas yang menunggak pajak itu tidak semuanya menjadi investaris Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep. Melainkan ada beberapa kendaraan Dinas yang sudah dihibahkan, di lelang dan rusak sehingga tidak layak pakai.
Dirinci, kendaraan Dinas yang di lelang dan rusak mencapai 218. Sedangkan yang dihibahkan itu ada di Desa dengan masing-masing 2 kendaraan roda dua.
“Jika di total, dari 330 Desa se Sumenep berjumlah 660 kendaraan roda dua,” terangnya.
Dia menjelaskan, kendaraan yang rusak, lelang bahkan di hibahkan itu sudah di luar tanggung jawab Pemda. “Jadi, yang bertanggung jawab itu penerima hibah mau pun penerima lelang. Bukan tanggung jawab Pemda lagi untuk pembayaran tunggakan pajaknya,” jelasnya.
“Artinya, yang di luar tanggung jawab Pemda ada 878 unit. Sedangkan yang menjadi kewajiban Pemda sisanya yakni 76 kendaraan roda empat dan dua, ” ungkapnya.
Kabarnya, sambung Dayat, Pemda melalu BPPKAD Sumenep akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 15 unit roda empat mau pun roda dua.
“Besok ada 6 unit yang akan dibayar. 1 roda empat dan 5 roda dua. Bahkan minggu depan juga ada 9 unit. 3 roda empat dan 6 roda dua. Berarti sudha berkurang dari jumlah sebelumnya,” paparnyapaparnya berdasarkan informasi yang didapat dari BPPKAD setempat.
Yang semula Pemkab Sumenep harus membayar tagihan pajak Rp168 juta, dikurangi jumlah hibah dan lelang itu menjadi sedikit sekitar Rp25 juta penagihan pajaknya dari 76 unit kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemda. (*)