pekaaksara.com,Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai pencairan bantuan sosial berupa PKH dan BPNT tahun 2023.
“Sampai saat ini kami masih menunggu itu,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Dzulkarnain, Selasa (28/2).
Bahkan, dirinya mengaku tidak hanya menunggu surat resmi dalam proses pencairannya. Melainkan juga petunjuk teknis (Juknis) pencairan kepada para penerima manfaat itu.
Dijelaskan, Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program regular dari Kementerian Sosial yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Begitu juga bantuan BPNT yang merupakan menjadi program reguler berupa sembako.
Pencairan dua bantuan sosial itu bertahap. Mulai dari periode Januari, Februari atau Maret asalkan data penerima valid dan dinyatakan masih layak untuk menerima bantuan sosial.
Sejak tahun 2022, jadwal pencairan BPNT mengikuti jadwal pencairan PKH yaitu per 3 bulan sekali.
Hitungannya, perbulan penerima mendapat bantuan sebesar Rp200 ribu. Jika dicairkan setiap tiga bulan, maka penerima mendapat bantuan secara utuh menjadi Rp600 ribu. (Nr/Red).