SUMENEP, pekaaksara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, mensosialisasikan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) ke Parpol setempat, Minggu (12/11/2023).
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan, Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Secara umum, fungsi Sikadeka adalah mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dan audit dana kampanye. Ruang lingkupnya yakni tahapan, manajemen pengguna (user), kampanye, dana kampanye dan audit.
Untuk tahapan, pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lain, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Sedangkan khusus dana kampanye, Parpol harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) mulai 14 – 17 November 2023.
Periode laporan awal dana kampanye (LADK) 17 Desember 2023 – 2 Januari 2024, periode LADK 17 Desember 2023 – 6 Januari 2024, penyampaian LADK 7 Januari – 7 Januari 2024, pelaporan LADK perbaikan 8 Januari – 12 Januari 2024.
Periode LPPDK dari 2 Januari – 22 Februari 2024, penyampaian LPPDK 23 Februari – 29 Februari 2024, Audit 23 Februari – 29 Maret 2024, penyampaian hasil audit 24 Maret – 5 April 2024 dan pengumuman hasil audit 24 Maret – 8 April 2024.
“Parpol harus menguasai itu karena nantinya, Parpol melaporkan dana kampanye lewat Sikadeka. Termasuk laporan ke pihak berwajib dan stake holder terkait bisa mengaksesnya,” terangnya.
Kemudian berkaitan dengan akun kampanye pada Pemilu 2024. Masing-masing Parpol dibatasi 20 akun untuk setiap paltform. Pendaftaran paling lambat 25 November 2023.
Hal itu penting dilakukan sebagai komitmen untuk menciptakan kampanye virtual yang ramah lingkungan. 20 akun Instagram, Twitter, YouTube, Facebook dan lain-lainnya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh Parpol maupun masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos. Sebab, diatur UU ITE.
Lebih jauh Rafiqi memaparkan, dalam 20 akun itu masing-masing akun harus dioperasikan oleh satu admin dan tidak boleh lebih.
Admin dan operator Parpol setelah login, ditampilkan ke halaman wilayah kerja terlebih dahulu supaya user dapat memilih untuk mengerjakan transaksi data di wilayah kerja yang dimaksud. (*)