Skrining Hipotiroid Kongenital sangat Penting bagi Bayi di Sumenep

Pekaaksara

Bayi di sumenep
Bayi (istimewa)

SUMENEP, Pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan program skirining hipotiroid kongenital (SHK) bagi bayi baru lahir.

Hal tersebut dilakukan sebagaimana Surat Edaran nomor : HK.02.02/II/3398/2022 tentang kewajiban pelaksanaan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir di fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara pertolongan persalinan dalam rangka meningkatkan kualitas anak indonesia.

“Semua bayi baru lahir sangat penting dilakukan skiring hopotiroid kongenital untuk menjaring apabila ada resiko kelainan dalam tumbuh kembang anak,” terang Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Dinkes dan KB Sumenep, Elya Fardasah, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) merupakan program pemerintah pusat untuk mendeteksi sejak dini potensi kekurangan hormon tiroid yang dapat memicu gangguan metabolisme.

Skrining itu dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua pekan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan ibu dan anak sebagai bagian dari pelayanan neonatal esensial.

Darah diambil sebanyak dua sampai tiga tetes dari tumit bayi, kemudian diperiksa di laboratorium. Apabila hasilnya mengarah ke HK, bayi harus segera diobati sebelum usianya satu bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.

Dia mengatakan, setetes darah tumit menyelamatkan hidup anak-anak bangsa. Karena begitu tahu kadar tiroidnya rendah, langsung diobati. Pengobatannya bisa berlangsung seumur hidup supaya bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Jadi, nanti tim kesehatan hanya mengambil darahnya si bayi untuk dieperiksa tanpa diapakan. Intinya semua berjalan baik,” jelasnya.

Lebih jauh Elya memaparkan, dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa, agar seluruh Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya yang menyelenggarakan pertolongan persalinan untuk melakukan pemeriksaan SHK sebagai bagian dari pelayanan kesehatan neonatal esensial pada bayi baru lahir, serta melaporkan pelaksanaanya secara online melalui aplikasi e-kohort. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI