SUMENEP, pekaaksara.com – Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah tinggal menghitung hari. Tidak terkecuali di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti banyak tenaga penyelenggara yang dibutuhkan. Salah satu diantaranya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tempat dan tugas KPPS yakni di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah sebanyak 7 orang. Lalu, kapan pendataftaran dibuka, dan persyaratannya apa saja, berikut ulasan selengkapnya.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi memaparkan, rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibuka pada awal Januari 2024 mendatang. Pendaftarannya di masing-masing desa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“KPU sudah mulai mempersiapkan segala kebutuhan untuk itu, baik anggaran dan yang terkait lainnya,” katanya, Jumat (24/11/2203) kepada pekaaksara.com.
Syarat yang harus dipenuhi tidak jauh berbeda dengan PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Diantaranya, ijazah minimal SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tensi darah, bebas kolesterol dan gula darah.
“KPPS ini merupakan bagian inti dari penyelenggara di tingkat desa untuk membantu PPS dalam penghitungan suara dengan kontrak satu bulan,” terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bersiap-siap diri dalam rekrutmen KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. Begitu ada pengumuman dari KPU Sumenep, sudah dilaksanakan dengan baik dan benar.
Dia menegaskan, dalam merekrut KPPS harus memahami kebutuhan. Mereka harus bisa mengoperasikan dan melek tekhnologi. Sebab, KPPS nanti akan menjadi operator Sirekap.
“Minimal dua orang yang bisa mengoperasikan aplikasi Sirekap di tingkat TPS. Semua hasil suara akan diunggah melalui aplikasi itu. Jadi, harus yang benar-benar paham teknologi,” jelasnya.
Untuk usia, sampai saat ini belum ada aturannya. Akan tetapi yang jelas, kata Rafiqi, sebagaimana pengalaman Pilkada 2020 lalu, maksimal umur 60 dan minimal 20 tahun.
Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau PPS untuk benar-benar melihat potensi yang dimiliki KPPS karena cukup menyita waktunya sendiri mulai dari tahapan pencoblosan sampai selesai.
“Jadi, harus yang sehat dan tidak memiliki riwayat komorbit. Itu diutamakan,” tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep pada Pemilu 2024 mendatang membutuhkan sebanyak 27.041 anggota KPPS dari total sebanyak 3.863 TPS se Kabupaten Sumenep. (*)