BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Daftar Umroh di Sumenep

Pekaaksara

pekaaksara.com,Sumenep – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendaftar Umroh di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal itu tidak hanya bagi calon jemaah umroh di Sumenep. Melainkan, bersifat Nasional sebagaimana aturan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi calon jemaah Umroh,” terang Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kemenag Sumenep Abd. Wasid, Senin (6/3).

Wasid memaparkan, kewajiban tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.

“Aturan ini mulai berlaku tahun 2023 ini,” jelasnya

Nantinya, lanjut dia, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa calon jemaah umroh tercatat sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pihaknya mengimbau masyarakat Sumenep khususnya calon jemaah Umroh segera mengurus sebagai kepersataan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

“Entah BPJS Kesehatan mandiri maupun yang dibiayai Pemerintah sama saja. Terpenting, tercatat aktif sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan,” ungkapnya

Diketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022 merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan juga optimalisasi program BPJS Kesehatan. (Pik/Red)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI