UMK 2024 Sumenep Naik 3,32 Persen, Ketua DPRD: Perusahaan Harus Patuh

Pekaaksara

UMK 2024 Sumenep
Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir (istimewa)

SUMENEP, pekaaksara.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, naik 3,32 persen pada Tahun 2024. Hal tersebut sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Timur oleh Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu.

Melihat hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Abd. Hamid Ali Munir, sangat mengapresiasi itu. Sebab, menyangkut kesejahteraan karyawan di kota keris ini.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi kenaikan UMK 2024 Sumenep,” katanya, Minggu (26/11/2023).

Namun, pihaknya berharap dengan kenaikan UMK 2024 Sumenep tidak hanya menjadi wacana saja, tetapi harus benar-benar dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Politisi PKB itu menilai, UMK 2024 Sumenep yang semula Rp2.176.819, menjadi Rp2.249.113 tentu kabar yang sangat bagus kepada masyarakat, terutama keryawan di perusahaan.

Selain untuk menjamin kesejahteraan bagi pribadi karyawan, juga sangat dirasakan oleh keluarga mereka untuk memenuhi kebutuhannya.

“Saya tekankan, agar perusahaan benar-benar patuh melaksanakan aturan itu. Karyawan punya tanggung jawab terhadap keluarganya masing-masing,” tegasnya.

Peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mensosialisasikan itu ke masing-masing perusahaan sebagai bentuk penegasan.

BACA JUGA : UMK 2024 Sumenep Diusulkan Naik , 32 Persen

Diketahui sebelumnya, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, usulan kenaikan UMK tahun 2024 itu sudah melalui rapat dari berbagai tim.

Seperti Pemkab Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gabpeknas. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI