PAMEKASAN, pekaaksara.com – Produk lokal jenis jamu di Kabupaten Pamekasan, mengalami kendala untuk memperluas pangsa pasar ke luar Madura walaupun terkenal sebagai ramuan khas daerah.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Muttaqin mengatakan, upaya perluasan pada produk lokal ramuan khas daerah tersebut belum dapat diedarkan secara nasional.
Sebab, kata dia, salah satu kendalanya adalah produk harus memiliki sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan, belum ada yang memilikinya.
“Kelemahan untuk memperluas penjualan jamu ke luar Madura Karena, produk belum ada yang memiliki sertifikat BPOM,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Muttaqin mengakui, bahwa syarat utama untuk memperluas atau peredaran produk lokal ramuan jamu ke luar Madura maupun nasional, harus bersertifikat BPOM sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standart untuk diperjual belikan.
“Tanpa sertifikat BPOM, produk jamu lokal Madura, khususnya di Pamekasan tidak dapat memperluas pemasaran ke luar. Padahal, ramuan jamu lokal cukup terkenal,” imbuhnya.
Pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan, Perizinan dan Dinkes setempat untuk bisa memfasilitasi pelaku usaha ramuan jamu supaya mendapatkan kemudahan dalam memperluas penjualannya.
Baik untuk perizinan, sertifikat BPOM hingga pelatihan pengemasan produk Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Untuk branding, kami bekerja sama dengan salah satu toko modern yang memiliki kepedulian untuk membantu meningkatkan kelas produk UMKM di Pamekasan,” katanya.(*)