SUMENEP, pekaaksara.com – Membeli LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib menggunakan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar penyalurannya tepat sasaran.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan bahwa, ketentuan itu diberlakukan mulai tahun 2024. Informasi terkait itu sudah disampaikan di akhir tahun 2023 kemarin.
Pembeli yang diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan pemakai, melainkan agen yang sudah memiliki kerjasama dengan Pertamina untuk menebus yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat luas.
“Itu aturan dari pertamina untuk sisi pengawasan agar tepat sasaran,” katanya, Rabu (3/1/2024).
Kuota penebusan masing-masing agen tidak sama. Ia mencontohkan, agen A mendapat kuota LPG 3 kilogram sebanyak 2.000 per bulan, maka harus sesuai. Tidak boleh kurang atau bahkan lebih.
Jadi, lanjut Dadang sapaan akrabnya, kuota penebusan LPG 3 kilogram ke pertamina, agen harus menyetorkan KTP pemakai sesuai jumlah kuota yang didapatkan.
Dia menegaskan, agen harus mendistribusikan program subsidi itu ke masyarakat tepat sasaran berdasarkan peruntukannya supaya harga tetap sesuai dengan HET sebagaimana ketentuan dari Pemerintah. (*)