Pemilih Dilarang Bawa HP Saat Nyoblos di TPS, Ini Penjelasan KPU Sumenep

Pekaaksara

Sumenep
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di KPU Sumenep (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemilih di masing-masing wilayah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diimbau untuk tidak membawa dan menggunakan handphone saat melangsungkan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Rahbini, demi keberlangsungan Pemilu 2024 yang aman, jujur, adil dan rahasia.

Dia merujuk pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, serta keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara,” terangnya, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, pihaknya memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk secara aktif mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam kedalam bilik suara.

Tujuannya, kata dia, memastikan bahwa proses pencoblosan dilakukan dengan menjaga asas rahasia dan mencegah terjadinya transaksi politik uang.

Untuk memastikan larangan membawa HP diterapkan, petugas berkewajiban untuk memastikan bahwa pemilih benar-benar tidak membawa alat eletronik sebagaimana disebutkan ke dalam bilik suara.

“Ketika selesai mencoblos dan sudah di luar bilik suara, silakan bisa menggunakan HP seperti semula. Mari ikuti bersama aturan ini,” tegas Rahbini (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI