BONDOWOSO, pekaaksara.com – Dua oknum ASN Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, di Non-jobkan gegara “Ngamar” di hotel Kelas Melati, Kabupaten Jember pada awal Juli 2023 lalu.
Kedua oknum tersebut merupakan ASN di sekretariat DPRD Bondowoso berinisial YL dengan seorang pejabat di Dispendukcapil dengan inisial FT.
PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto Bambang mengatakan, keputusan non-jobkan 2 ASN tersebut berdasarkan rekomendasi tim Majelis Kode Etik (MKE) dan tim pemeriksa.
” Saya ambil keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari tim itu,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (7/05/2024).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, PJ Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, membenarkan hal tersebut. “Iya, tidak masalah kenapa nggak. Justeru dipertanyakan jika tidak disanksi,” tegas Haeriyah.
Pengambilan keputusan tersebut dijelaskan oleh Haeriyah setelah melalui proses yang panjang. “Prosesnya panjang, kasusnya juga terjadi tahun 2023. Kebetulan saat itu saya yang menjabat sebagai ketua MKE, itupun sudah proses,” terangnya.
Haeriyah menambahkan, pihaknya berfikir saat itu setelah MKE kasus akan selesai, namun ternyata ada proses lanjutan.
“Yaitu membuat tim pemeriksa, dan itu sudah kita lakukan,” urainya.
Terkait tim pemeriksa, unsur-unsur yang termasuk didalamnya berupa inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)