SUMENEP, pekaaksara.com – Salah satu Distributor pupuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan secara tegas bahwa, tidak akan melindungi kios yang melanggar ketentuan seperti menjual harga pupuk di atas HET.
“Silakan laporkan bukti-bukti apabila kios menjual harga pupuk di atas HET,” tegas salah satu Distributor pupuk di Sumenep, Muizi, Selasa (4/6/2024).
Muizi minta bukti-bukti berupa video atau gambar kios yang dinilai melanggar aturan seperti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Saya sarankan bagi pembeli untuk meminta nota pembelian kios. Jika tidak sesuai, kirim ke saya buktinya,” ujar dia.
Dia memaparkan, harga pupuk telah diatur. Urea Rp112.000 per sak sedangkan Phonska Rp115.000 per sak.
“Sanksi bagi kios yang menjual harga pupuk di atas ketentuan adalah tidak memperpanjang kontrak,” tegas Muizi.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Sumenep: Mafia Pupuk Harus Ditindak Tegas
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin juga angkat bicara terkait itu. Dia menegaskan, mafia pupuk di wilayah kota keris harus ditindak tegas sesuai aturan berlaku.
Pasalnya kata Politisi PDI Perjuangan ini, mafia pupuk merupakan tindak kejahatan yang selalu menjadi persoalan di kalangan masyarakat terutama petani.
“Kalau tidak ditindak tegas, bahaya. Petani akan selalu mengalami kesulitan pupuk,” kata Zainal.
Mafia pupuk baginya tidak hanya menjual harga di atas ketentuan, tapi bisa juga penyelundupan baik dalam maupun luar wilayah.
“Menjual pupuk di atas harga itu tidak boleh, apalagi menyelundupkan ke lain desa dan luar,” tegas dia.
Dalam hal ini, dirinya meminta penegak hukum untuk menangkap para mafia pupuk. Aksi pemberantasan mafia pupuk belakangan ini mendapat dukungan dari kalangan internal PT Pupuk Indonesia.
Begitu dengan dirinya selaku wakil rakyat sangat mendukung atas pemberantasan mafia pupuk.
“Negara dirugikan, petani juga sama. Makanya, segera tangkap mafia pupuk,” tukas dia (*)