MANOKWARI, pekaaksara.com – Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik di sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Sembilan Kantah tersebut, yakni di Kabupaten Manokwari, Sorong, Fak-Fak, Raja Ampat, Kaimana, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Tambrauw.
“Peresmian ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah,” terang Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana pada Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik sekitar 30-40 persen. Dengan demikian terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbau Suyus Windayana.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertipikat analog menjadi sertifikat tanah elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat,“ ucap Pj. Gubernur Papua Barat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan sertifikat tanah elektronik di Indonesia bagian Timur.
“Dengan peresmian sembilan kantah itu, kita sudah miliki 10 kantor layanan. Kantah Kota Sorong peresmiannya pada 19 Juni lalu,“ ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan 47 sertifikat tanah elektronik yang terdiri dari Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN), serta Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (*)