KABUPATEN BOGOR, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara pertanahan dan tata ruang.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (29/08/2024)
“Merupakan bagian integral dari upaya kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN dan MA, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara tanah dan tata ruang, yang belakangan ini semakin kompleks dan dinamis,” kata Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian.
Menurutnya, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim dalam memutuskan perkara pertanahan yang sering muncul di pengadilan.
“Sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit, sehingga memerlukan penanganan cermat dan tepat. Dengan ini, kita berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efisien dalam mengelola sumber daya tanah yang sangat berharga,” ungkap Hardian.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bisa dilakukan MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik.
“Salah satu yang kita bisa berikan dari jajaran peradilan adalah kita mewujudkan sistem yang baik, dengan menyiapkan para hakim yang benar-benar siap dengan semua perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” tegasnya (*)