JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Asset recovery atau pemulihan aset. Aset merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kerugian uang negara.
Itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, Rabu (18/09/2024).
“Proses pemulihan aset bukan hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara akibat dari perbuatan korupsi, tetapi juga tentang keadilan dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan yang baik,” terang Suyus Windayana.
Perwujudan itu dilakukan melalui Lokakarya. Menurutnya, lokakarya memiliki peran strategis sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan pengembalian aset.
Selain itu juga menjadi satu upaya untuk sinkronisasi data antara Kementerian ATR/BPN dan KPK. “Dengan menyinkronkan data kedua belah pihak, akan mengurangi tindak pidana kasus korupsi,” katanya.
Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Mardjono menambahkan, Lokakarya diadakan juga untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemberian kerugian negara melalui informasi data aset Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).
“Mudah-mudahan koordinasi akan lebih cepat, lebih efektif, lebih efisien untuk masa yang akan datang,” harapnya.
Selain kerja sama dengan KPK dalam upaya penanggulangan korupsi, Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga peradilan (*)