JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa, pihaknya komitmen melindungi hukum hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat Indonesia.
“Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya sendiri,” ujar Menteri AHY, Rabu (25/9/2024).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 41 Sertifikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 hektare di tujuh Provinsi. Yakni Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat, dan Aceh.
“Langkah ini sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah juga perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Capaian pendaftaran tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat selaras dengan capaian legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga September 2024.
“Naik 250% dalam tujuh tahun terakhir,” ungkapnya (*)