Optimalisasi DBHCHT, Langkah Pemkab Sumenep Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Pekaaksara

Sumenep
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2024.

Hingga triwulan ketiga, realisasi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, Selasa (22/10/2024).

“Dari data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai kisaran 60 hingga 70 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan telah berjalan dengan baik, terutama dalam bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan, dan Penegakan Hukum,” ungkap Dadang.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penerima alokasi DBHCHT. Dana ini digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.

“Kami berharap alokasi dana ini dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang bergantung pada BPJS,” tambahnya.

Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan juga mendapatkan alokasi DBHCHT.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian  menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk dan sarana prasarana pertanian, seperti roda tiga dan handtractor.

Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar Rp900.000, yang akan disalurkan dalam tiga bulan. Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan dana ini untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, di bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag (Diskoperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja juga menerima alokasi DBHCHT.

Dinas Koperasi dan Perindustrian memanfaatkan dana ini untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang diharapkan dapat mendukung industri tembakau di Sumenep.

Satpol PP menggunakan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan.

Selain itu, Diskominfo Sumenep juga menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana ini agar masyarakat memahami manfaatnya.

Meski Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang Dedy Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.

“Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui berbagai program yang dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI