SUMENEP, pekaaksara.com – Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep, berinisial BEI (46), asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, telah rampung pada tahap 2.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moh. Indra Subrata, mengungkapkan hal ini kepada Pekaaksara.com, Selasa (4/2/2025).
Indra menjelaskan, proses tahap 2 berkas perkara ini telah dinyatakan selesai pada Kamis (23/1/2025) lalu. Langkah berikutnya adalah pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk memulai proses persidangan. Selama menjalani proses di Kejari, BEI dititipkan di Rutan Sumenep.
“InsyaAllah, pekan ini kami akan serahkan berkasnya ke PN Sumenep,” ujar Indra Subrata.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang anggota DPRD Sumenep ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa BEI terungkap diduga sebagai pengedar setelah dua tersangka lainnya, ES dan KA, yang juga berasal dari Kecamatan Talango, ditangkap polisi. Keduanya diamankan di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana.
“Dalam penyidikan, ES dan KA mengaku memperoleh sabu dari BEI, anggota DPRD Sumenep,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskoba kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BEI pada Rabu malam (4/12/2024), dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram di kamar tidur tersangka. BEI pun mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya (*)