Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Amankan Tersangka dari Blitar

Pekaaksara

Polres Sumenep
Tersangka pencurian dengan kekerasan

SUMENEP, pekaaksara.comPolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 20 Februari 2025, yang dilaporkan pada Jumat (21/2/2025).

Korban, R, warga Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, melaporkan kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp3 juta di sebuah toko yang terletak di wilayah setempat.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menyadari tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku, AM, seorang pria kelahiran 19 Oktober 1974, asal Blitar.

“Korban berusaha menghentikan pelaku dengan menarik bajunya, namun pelaku melawan, sehingga korban terhantam. Pelaku kemudian melarikan diri dan membuang dompet yang telah kosong,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Saat memeriksa dompet yang dibuang, korban mendapati bahwa isinya telah hilang. Selain itu, handphone milik pelaku jatuh saat pelaku kabur. Korban segera melaporkan insiden tersebut kepada Polres Sumenep.

Berdasarkan laporan, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, yang kemudian berhasil ditangkap. Setelah diinterogasi, AM mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu buah dompet hitam, uang sejumlah Rp3 juta, kemeja putih bergaris, celana trening hitam dengan list hijau, helm Honda hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tukasnya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI