FMPK Ultimatum Polres Sumenep: Tangkap 5 DPO Pengeroyokan Warga Campaka, atau Kami Geruduk

pekaaksara.com

Campaka
Koordinator FMPK Sumenep, Tolak Amir, S.H

SUMENEP, pekaakasara.com — Ketegangan kian memuncak di Pasongsongan karena lima tersangka yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) belum ditangkap hingga sekarang.

Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) bersama masyarakat Pasongsongan bersiap turun ke jalan.

Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Polres Sumenep, jika hingga hari ini lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut tak juga ditangkap.

“Sudah hampir sebulan sejak kasus ini mencuat, tapi belum ada satu pun dari lima tersangka yang diamankan. Ini sudah kelewatan,” tegas salah satu koordinator FMPK, Tolak Amir, Senin (3/11/25).

Desak Polisi Bertindak, FMPK Siap Geruduk Mapolres

Sebelumnya, FMPK telah melakukan audiensi resmi dengan Kapolsek Pasongsongan, penyidik Reskrim, serta perwakilan Polres Sumenep pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap warga Campaka, berinisial M (27).

Namun hingga kini, tidak ada perkembangan signifikan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait upaya penangkapan para DPO, memicu kecurigaan publik bahwa kasus ini terkesan dibiarkan berjalan di tempat.

“Jika aparat tidak segera bertindak, kami bersama masyarakat akan turun dan mengepung Mapolres Sumenep. Keadilan tidak boleh ditunda!” seru FMPK.

Peringatan Hukum: Jangan Lindungi Pelaku

FMPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk perangkat desa atau tokoh setempat, yang mencoba melindungi para pelaku. Tindakan semacam itu dapat dianggap menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dan bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, memberikan bantuan untuk menghindari penyidikan, atau menghilangkan barang bukti, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

“Jangan sampai ada pejabat desa yang bermain mata dengan pelaku. Itu pelanggaran hukum, dan siapapun yang melindungi mereka akan kami laporkan,” tegas FMPK.

FMPK menilai lambannya respons aparat hukum justru memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah. Mereka mendesak Kapolres Sumenep segera mengambil langkah tegas sebelum situasi sosial di Pasongsongan memanas (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI