SUMENEP, pekaaksara.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 22 Januari 2025.
Korban, N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, melaporkan kehilangan dua ekor sapi yang terjadi pada Senin, (23/12/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, di kandang sapi miliknya.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Sumenep langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka F (38) dan B (65), yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, tersangka F mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia bersama B melakukan pencurian tersebut. F bertindak memotong tali pengikat sapi, sehingga memudahkan dirinya untuk membawa dua ekor sapi keluar dari kandang. Sementara itu, B bertugas mengawasi sekitar lokasi dan turut membawa satu sapi,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (21/2/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun (*)