SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum. Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya, Pemkab Sumenep resmi mengembalikan jabatan Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, kepada pejabat sebelumnya.
Dalam perkara Nomor 165/G/2023/PTUN.SBY jo. Nomor 38/B/2024/PT.TUN.SBY, pengadilan menyatakan bahwa pemberhentian Kades Gelaman dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi putusan tersebut, Pemkab Sumenep mencabut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/265/kep/435.013/2025 yang menjadi dasar pemberhentian.
“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya dan secara resmi dibebaskan melalui Surat Bebas Nomor: WP15.PAS.PAS.36.PK.05.04-897, kami segera melaksanakan putusan pengadilan. Keputusan pemberhentian dicabut, dan kami telah menerbitkan perubahan atas keputusan pengangkatan Kades terpilih tahun 2019,” terang Kepala Bagian Hukum Setda Sumenep, Wathan, Rabu (2/7/2025).
Perubahan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/180/KEP/013/2025. Ini merupakan perubahan keempat atas Keputusan Bupati Nomor 188/484/KEP/435.012/2019 tentang pengangkatan Kepala Desa hasil Pilkades Serentak 2019.
Langkah cepat Pemkab Sumenep ini mendapat apresiasi berbagai pihak karena dinilai sebagai wujud nyata penghormatan terhadap hukum. Pemerintah daerah membuktikan keseriusannya dalam menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa (*)
