SUMENEP, Pekaaksara.com – Polemik dana Pragaan Fair 2025 memasuki babak baru. Setelah Ketua Pelaksana Badrul Akhmadi mengaku belum memegang uang hasil pungutan hingga total sekitar Rp107,32 juta, upaya konfirmasi ke pihak Kecamatan Pragaan justru berakhir buntu.
Pekaaksara.com telah berupaya menghubungi Camat Pragaan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon untuk meminta penjelasan terkait keberadaan dana tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons sama sekali dari yang bersangkutan.
Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, dokumen resmi “Daftar Rincian Partisipasi” menunjukkan, pemasukan panitia berasal dari 57 entitas penyumbang dan tarif sewa stand UMKM, yang ditandatangani langsung oleh Camat Pragaan selaku penanggung jawab kegiatan bersama Ketua Panitia.
Sumber internal menyebut, sebagian dana memang disetorkan ke pihak kecamatan untuk dikelola. Namun, tidak ada kejelasan rinci mengenai pos penggunaan maupun saldo tersisa. “Sepertinya memang tidak semua uang dipegang panitia. Tapi kemana larinya, itu yang belum jelas,” ungkap seorang aparat desa yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, para pelaku seni yang tampil di panggung tetap belum menerima hak mereka. Beberapa bahkan mengaku kecewa karena merasa dijadikan “pemanis acara” tanpa mendapat imbalan layak. “Air minum saja tidak ada, apalagi uang transport,” ujar salah satu anggota grup musik tradisional.
Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut. Apalagi, rangkaian acara Pragaan Fair diklaim juga menyedot anggaran untuk peringatan HUT ke-80 RI, namun tanpa laporan penggunaan yang terbuka.
Hingga kini, pihak Kecamatan Pragaan belum memberikan keterangan resmi. Desakan agar dilakukan audit terbuka terus mengemuka di kalangan tokoh masyarakat setempat. (*)
(Iqb/pekaaksara.com)