Kejaksaan Sumenep Periksa Kantor dan Gudang KPU Terkait Dugaan Korupsi Pemilu 2024

pekaaksara.com

Gudang Logistik KPU Sumenep Tahun 2024. (Istimewa: pekaaksara.com)

SUMENEP, Pekaaksara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dan gudangnya pada akhir Juli 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan logistik Pemilu 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, penggeledahan dilakukan untuk memperdalam penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Indra, Kamis (21/8).

Namun, Indra enggan mengungkapkan hasil dari penggeledahan itu, dengan alasan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman. “Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena ini terkait dengan proses penyidikan,” ujarnya tegas.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor KPU, tetapi juga di sejumlah gudang penyimpanan logistik. Fokus utama penyidik disebutkan adalah dokumen pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024.

Kasus ini sudah menarik perhatian sejak tahun lalu, meskipun penggeledahan kali ini menunjukkan adanya eskalasi dalam proses penyidikan.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menanggapi penggeledahan itu dengan menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, kasus tersebut sudah ada sebelum dia menjabat.

“Dokumen-dokumen yang dicari memang terkait dengan masa jabatan komisioner sebelumnya,” kata Syamsi.

Menurut Syamsi, dokumen yang diminta penyidik mayoritas tersimpan di gudang KPU dan diurus oleh staf sekretariat. Dia juga menegaskan bahwa sejauh ini, Kejari tidak meminta keterangannya secara langsung.

“Penyidik lebih fokus pada komisioner sebelumnya, bukan pada saya,” tambahnya.

Hingga kini, Kejari Sumenep belum merinci potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut. (*)

(Iqb/pekaaksara.com)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI