SUMENEP, pekaaksara.com – Apotek Pangestu yang berlokasi di Jalan dr. Cipto, Sumenep, resmi ditutup sementara oleh PD Sumekar pada Senin (7/10/25) kemarin.
Bukan tanpa alasan, apotek milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep itu disegel karena diduga lalai dalam administrasi serta dalam laporan keuangan.
Apotek yang dikelola oleh Istianah itu disebut tidak profesional dalam pengelolaan keuangannya. Paling fatal, selama lima bulan terakhir, Mei hingga September 2025 tidak ada satu pun laporan keuangan yang disetor ke PD Sumekar selaku pemilik sarana apotek (PSA).
Termasuk bagi hasil juga nihil. “Ini menyalahi kontrak kerja sama yang telah disepakati,” tegas Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, Selasa (7/9/25).
Hendri menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan langkah tegas setelah pengelola tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan.
“Kami menilai pengelola apotek tidak komitmen dengan kontraknya. Tidak tertib administrasi dan tidak transparan. Makanya, kami langsung lakukan penutupan,” kembali menegaskan.
Ia menyebutkan, dalam kontrak kerja sama, sudah jelas tertuang kewajiban pengelola, termasuk soal laporan keuangan dan pembagian hasil. Namun, kata Hendri, semua itu diabaikan.
“Kerja sama itu dibuat resmi, ada notaris, ada kesepakatan pembagian keuntungan. Tapi dalam pelaksanaannya, nihil. Tidak ada laporan, tidak ada setor bagi hasil,” lanjutnya.
Hendri menegaskan, Apotek Pangestu baru bisa beroperasi kembali jika pengelolaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai isi perjanjian. “Kami ingin apotek ini jadi unit bisnis yang sehat, bukan ladang pelanggaran,” pungkasnya (*)


