SUMENEP, pekaaksara.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima tersangka kasus pengeroyokan seorang warga Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, berinisial M (27).
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/1317/X/RES.1.6./2025/Satreskrim, tentang bantuan pencarian orang atas nama tersangka Ali Moh. Radit dkk.
Tersangka lainnya, bernama Jufri Andriadi, Agus Syairi, Moh. Wahyudi dan Moh. Nafis.
Menurut penyidik Polsek Pasongsongan, langkah itu diambil setelah kelima tersangka mangkir dari dua kali panggilan resmi pihak kepolisian.
“Identitas dan alamat kelima tersangka sudah kami kantongi. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Resmob untuk langkah penangkapan,” tegasnya.
Sebelumnya, korban M melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Pasongsongan pada Senin (1/9/2025).
Peristiwa bermula saat korban pulang usai menyaksikan pertandingan adu layangan di ladang warga Desa Lebeng Timur. Dalam perjalanan, korban diduga dihadang dan diserang sekelompok pemuda dari belakang.
M sempat berusaha melawan dengan menahan tangan dua pelaku, namun serangan bertubi-tubi terus datang, hingga wajah korban mengalami luka akibat pukulan para pelaku.
Kini, lima tersangka resmi masuk daftar buronan polisi, dan masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku. (*)