SUMENEP, pekaaksara.com – Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tambak udang di Kecamatan Dasuk. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Akhmadi Yasid.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Pansus mengungkap beberapa persoalan serius terkait tata kelola usaha tambak udang di Sumenep:
1. IPAL Tidak Berfungsi Optimal
Banyak instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ditemukan indikasi kuat bahwa sebagian perusahaan masih membuang limbah langsung ke laut, yang tentu saja membahayakan ekosistem dan lingkungan sekitar.
2. Uji Limbah Tidak Tertib
Sejumlah pengusaha tambak diduga lalai melakukan uji limbah rutin. Padahal biaya uji hanya sekitar Rp 600 ribu, namun kewajiban penting ini justru terabaikan.
3. Kontribusi PAD Sangat Minim
Dampak ekologis tambak udang sangat besar, tetapi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru kecil.
Jika seluruh pengusaha tertib melakukan uji limbah, PAD bisa menyentuh di atas Rp 150 juta per tahun,” Kata Ketua Pansus Tambak Udang, Akhmadi Yazid, Kamis (11/12/25).
Faktanya, kata Yazid, yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp 20 juta, jumlah yang tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
4. Minimnya Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Selain biaya uji limbah, tidak ada kontribusi berarti dari perusahaan tambak kepada daerah. Padahal Sumenep telah memiliki Perbup CSR No. 25/2023 yang mengatur mekanisme kewajiban tanggung jawab sosial (CSR). Semestinya perusahaan ikut berperan dalam pembangunan daerah melalui program CSR yang terarah dan berkelanjutan.
Langkah Selanjutnya: Audit Menyeluruh
Melihat berbagai temuan tersebut, Pansus akan segera memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep untuk dilakukan audit total. Fokus utama audit mencakup:
Kepatuhan terhadap regulasi ekologis
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).


