SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan alokasi sekitar 800 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2026.
Program tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan hunian layak dan aman.
Usulan bantuan BSPS itu diajukan Pemkab Sumenep kepada pemerintah pusat setelah melalui proses verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengajuan usulan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kepala desa melalui kecamatan, kemudian disaring melalui proses DTSEN yang dicocokkan dengan data Kartu Keluarga (KK) maupun NIK.
Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut dikirim ke kementerian melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV untuk dilakukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Plt. Disperkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan seluruh wilayah di Kabupaten Sumenep mengusulkan bantuan BSPS tahun ini karena kebutuhan rumah layak huni masih cukup tinggi di berbagai daerah.
“Untuk verifikasi lapangan nantinya akan dilakukan oleh korkab dan TFL yang direkrut oleh kementerian PKP sesuai dengan juknis. Kita hanya mengusulkan calon penerima bantuan,” Katanya, Kamis (7/5/26).
“Selanjutnya tugas kami nanti adalah melakukan pengawasan terhadap program yang berjalan dan memastikan program tersebut tepat sasaran. Kita masih berkoordinasi dengan BP3KP sejauh mana kewenangan dalam pengawasan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati, menegaskan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sarana pembinaan keluarga dan cerminan harkat martabat penghuninya.
Menurutnya, program BSPS menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak, sehat, aman, dan terjangkau.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pemerintah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara bertahap dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan adanya alokasi 800 unit BSPS pada 2026, diharapkan semakin banyak warga di Sumenep yang dapat menikmati rumah layak huni dan meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka (*)



