Jeritan Petambak Sumenep: P4GI Desak Pemerintah Stop Permainan Harga Garam Pabrik!Jeritan

Pekaaksara

5 Agu 2026

PEKAAKSARA.COM – Pergerakan Putra Putri Petani Indonesia (P4GI) menyampaikan kritik keras terhadap praktik penentuan harga garam rakyat yang dilakukan secara sepihak oleh pabrik penyerap dan industri pengolahan. Sistem pasar yang cenderung oligopsoni membuat posisi petambak garam lokal terus tersudut tanpa perlindungan harga batas bawah yang jelas dari pemerintah.

Juru Bicara P4GI, Farhan, menilai ketiadaan penetapan Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan terendah resmi membuat petambak rentan menjadi korban permainan harga (predatory pricing), terutama sewaktu memasuki musim panen raya di daerah pusat produksi seperti Sumenep.

Eksploitasi Petambak dan Pengabaian Undang-Undang

Farhan menjelaskan bahwa pabrik kerap menekan harga serapan hingga di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan dalih kualitas barang yang rendah atau pasokan yang melimpah. Padahal, harga jual garam di tingkat konsumen akhir tidak pernah mengalami penurunan.

“Petambak garam kita terus dihantam realitas pahit. Saat panen raya, pabrik menekan harga serapan hingga di bawah BPP dengan alasan kualitas atau kelebihan pasokan. Ini bukan lagi sekadar dinamika pasar bebas, melainkan bentuk eksploitasi atas keringat petambak lokal,” ujar Farhan pada Senin (3/8/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pembiaran kondisi ini secara langsung melanggar amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Khususnya pada Pasal 55 dan 56, undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi harga hasil produksi petambak.

Lima Tuntutan Utama P4GI kepada Pemerintah

Melihat kondisi yang berlarut-larut ini, P4GI menyampaikan lima tuntutan mendesak kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Perindustrian:

  1. Terbitkan Regulasi HPP Garam Rakyat: Pemerintah harus segera menetapkan Peraturan Menteri atau Perpres terkait HPP garam di tingkat petambak. Perhitungan HPP wajib didasarkan pada BPP aktual ditambah margin keuntungan yang layak.
  2. Sediakan Uji Kualitas Independen: Pemerintah perlu menghadirkan laboratorium uji kadar NaCl independen di tiap sentra produksi agar penentuan Kualitas 1 (K1), K2, maupun K3 tidak lagi dimonopoli oleh internal pabrik.
  3. Kunci Izin Impor Garam: Audit kuota impor garam industri harus diperketat. Penerbitan izin impor wajib dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan garam lokal sesuai harga acuan yang adil.
  4. Aktifkan BUMN/BUMD Sebagai Penyangga Pasar: Mendorong PT Garam dan BUMD untuk kembali menjadi pembeli siaga (offtaker) lewat penyerapan langsung serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG).
  5. Masifkan Modernisasi Teknologi Pascapanen: Memberikan bantuan fasilitas pemurnian (washing/purification plant) agar mutu garam rakyat memenuhi standar industri manufaktur.

P4GI mengingatkan bahwa kedaulatan garam nasional dapat runtuh jika negara tidak segera mengambil intervensi tegas untuk melindungi kepastian harga bagi para petambak lokal.

Dapatkan pembaruan berita ekonomi rakyat dan kebijakan publik tepercaya lainnya hanya di pekaaksara.com.

[social_share_icon]


Author Image

Author

Pekaaksara

Tinggalkan komentar

 

PASANG IKLAN DI SINI