JAKARTA, pekaaksara.com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Ketiga transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 kantor.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron, Selasa (18/8/26).
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan dalam lima hari.
Adapun Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Transformasi ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan proses layanan pertanahan dapat diselesaikan.
Transformasi ketiga berupa penerapan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah. Kebijakan tersebut menghadirkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Menteri Nusron menegaskan, transformasi merupakan keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.
Menteri Nusron menekankan bahwa inti dari inovasi tersebut adalah memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Tiga transformasi ini menjadi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (*)
