Kementerian ATR/BPN Integrasikan Peralihan Hak dengan Target Selesai 10 Hari

pekaaksara.com

31 Agu 2026

atr/bpn

JAKARTA, pekaaksara.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan, proses peralihan hak melibatkan empat simpul, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah).

“Empat simpul ini perlu diselaraskan agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian layanan,” ujar Asnaedi, Jumat (31/8/26).

Melalui PERINTIS, setiap tahapan diperjelas dan memiliki batas waktu, mulai dari pengecekan berkas, pembayaran BPHTB dan PPh, validasi, penandatanganan akta, verifikasi di Kantah hingga pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out serta mekanisme fiktif positif untuk menjaga kepastian waktu pelayanan.

Layanan PERINTIS dengan target maksimal 10 hari tersebut mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar